Kumpulan Hadits
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد سَمِعْت أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَيْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amr bin Dinar], dari ['Atho`], dari [Habibah binti Maisarah], dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; saya mendengar Ahmad, ia berkata; mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَقِرُّوا الطَّيْرَ عَلَى مَكِنَاتِهَا قَالَتْ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Biarkan burung berada pada tempatnya!" Aisyah berkata; dan saya mendengar beliau berkata: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing tidak bermasalah bagi kalian apakah jantan atau betina."
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مِثْلَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا هُوَ الْحَدِيثُ وَحَدِيثُ سُفْيَانَ وَهْمٌ
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid], dari [Siba' bin Tsabit], dari [Ummu Kurz], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing." Abu Daud berkata; ini adalah hadits yang benar sedangkan hadits Sufyan adalah salah.
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ سَمِعْتُ مِنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ الَّتِي تُحَدِّثُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَةِ وَذَهَبْتُ أَطْلُبُ مِنْ اللَّحْمِ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا قَالَتْ وَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَقِرُّوا الطَّيْرَ عَلَى مَكِنَاتِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidillah bin Abu Yazid] dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit] aku mendengar dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] yang menceritakan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hudaibiyah, sedangkan aku pergi meminta daging, untuk anak lelaki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing, tidak mengapa apakah (kambing) jantan maupun betina. Dia berkata dan aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Biarkanlah burung tetap berada pada sangkarnya."
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ذَهَبَتْ النُّبُوَّةُ وَبَقِيَتْ الْمُبَشِّرَاتُ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [ayahnya] dari [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, sekali waktu [Sufyan] menyebutkan, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenabian akan pergi dan tinggallah pemberi kabar gembira."
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ سَمِعْت أَبِي يَقُولُ سُفْيَانُ يَهِمُ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ عُبَيْدُ اللَّهِ سَمِعَهَا مِنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing." Abu 'Abdurrahman berkata, "Aku mendengar ayahku berkata, "Sufyan menyangkan 'Ubaidullah mendengar hadits ini dari Siba' bin Tsabit."
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنِي سِبَاعُ بْنُ ثَابِتٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْعَقِيقَةِ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مِثْلَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Siba' bin Tsabit] dari [Ummu Kurz] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai 'Akikah: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing."
حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَخْبَرَنَا مَنْصُورٌ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ حَبِيبَةَ بِنْتِ مَيْسَرَةَ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ الْخُزَاعِيَّةِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْعَقِيقَةِ فَقَالَ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Atha'] dari [Habibah binti Maisarah] dari [Ummu Kurz Al Ka'biyyah Al Khuzaiyyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang akikah: "Anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْخُزَاعِيَّةِ قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُلَامٍ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُضِحَ وَأُتِيَ بِجَارِيَةٍ فَبَالَتْ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَغُسِلَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Amru Bin Syu'aib] dari [Ummu Kurzi Al Khuza'i] dia berkata, "Dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang bayi laki laki yang kemudian megencinginya, beliau lalu memerintahkan untuk memercikinya, lantas sisa kencingnya itu pun diperciki air. Dan dihadapkan pula seorang bayi perempuan, ketika bayi itu mengencinginya, beliau memerintahkan untuk mencucinya, maka sisa kencingnya pun dicuci."
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ عَنْ سِبَاعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ يُعَقُّ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْأُنْثَى وَاحِدَةٌ وَلَا يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَانًا كُنَّ أَوْ إِنَاثًا حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي يَزِيدَ أَنَّ سِبَاعَ بْنَ ثَابِتِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ ثَابِتِ بْنِ سِبَاعٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ كُرْزٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا سَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعَقِيقَةِ فَذَكَرَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Siba' bin Tsabit] bahwa [Muhammad bin Tsabit bin Siba'] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ummu Kurz] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan akikah, maka beliau bersabda: "Anak laki-laki diakikahi dengan dua ekor kambing sedangkan anak perempuan dengan satu ekor kambing. Dan kalian tidak berdosa apakah kambing iti jantan atau betina." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abu Yazid] bahwa [Siba' bin Tsabit bin Amru] dari [Muhammad bin Tsabit bin Siba'] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Ummu Kurz] telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hewan akikah…kemudian dia menyebutkan hadits tersebut."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْخُزَاعِيَّةِ قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُلَامٍ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُضِحَ وَأُتِيَ بِجَارِيَةٍ فَبَالَتْ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَغُسِلَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ummu Kurz Al Khuzaiyah] dia berkata, didatangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bayi laki-laki, lalu bayi tersebut mengencingi beliau, maka beliau menyuruhnya untuk memerciki sisa kencingnya. Dan dihadapkan juga seorang bayi perempuan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bayi tersebut mengencingi beliau, maka beliau menyuruh untuk mencucinya."
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ قَالَ ثَنَا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْخُزَاعِيَّةِ قَالَتْ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِغُلَامٍ فَبَالَ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَنُضِحَ وَأُتِيَ بِجَارِيَةٍ فَبَالَتْ عَلَيْهِ فَأَمَرَ بِهِ فَغُسِلَ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ummu Kurz Al Khuza'iyyah] dia berkata, "Dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang bayi laki-laki, yang kemudian mengencinginya. Beliau lalu memerintahkan untuk memercikinya. Dan dihadapkan pula seorang bayi perempuan, ketika bayi itu kencing maka beliau memerintahkan untuk mencuci (bekas kencingnya)."
Hadits Kategori
- Hadits Akhlak
- Hadits Aqiqah
- Hadits Bakti Orang Tua
- Hadits Bersyukur
- Hadits Cinta
- Hadits Dajjal
- Hadits Fitnah
- Hadits Ghibah
- Hadits Hari Kiamat
- Hadits Hati (Qolbun)
- Hadits Hijrah
- Hadits Hutang
- Hadits Ikhlas
- Hadits Iman
- Hadits Jodoh
- Hadits Kebersihan
- Hadits Kejujuran
- Hadits Kematian
- Hadits Larangan Marah
- Hadits Menuntut Ilmu
- Hadits Munafik
- Hadits Niat
- Hadits Pakaian Wanita
- Hadits Pemimpin
- Hadits Pendidikan
- Hadits Pernikahan
- Hadits Puasa
- Hadits Qurban
- Hadits Rezeki
- Hadits Riba
- Hadits Sabar
- Hadits Sahabat
- Hadits Sakit
- Hadits Sedekah
- Hadits Senyum
- Hadits Shalat
- Hadits Sifat Sombong
- Hadits Silahturahmi
- Hadits Ukhuwah Islamiyah
- Hadits Wanita
- Hadits Zakat
- Hadits Zina
- Lainnya