Kajian Dakwah
Ilustrasi foto/ darunnasiha
Silakan simak fatwa berikut ini, dan di bagian bawah ada komentar: Alat Musik Jangan Disamakan dengan Golok
***
Fatwa tentang Haramnya Musik
وقد دلت السنة الصريحة الصحيحة عن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ على تحريم سماع آلات الموسيقى .
روى البخاري تعليقاً أن النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال : (لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ
الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ . . .) . والحديث وصله الطبراني والبيهقي .
والمراد بـ (الحر) الزنى .
والمعازف هي آلات الموسيقى .
والحديث يدل على تحريم آلات الموسيقى من وجهين :
الأول : قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (يستحلون) فإنه صريح في أن الأشياء المذكورة محرمة، فيستحلها أولئك القوم .
الثاني : قرن المعازف مع المقطوع حرمته وهو الزنا والخمر ، ولو لم تكن محرمة لما قرنها معها .
انظر : السلسلة الصحيحة للألباني حديث رقم (91) . فتاوى الإسلام سؤال وجواب بإشراف : الشيخ محمد صالح المنجدالمصدر :www.islam-qa.com سؤال رقم 12647(
Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ. (رواه البخاري).
Layakunanna min ummatii aqwaamun yastahilluunal hiro wal hariiro wal khomro wal ma’aazifa.
“Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari).Hadits ini telah disambungkan sanadnya oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi (jadi sifat mu’allaqnya sudah terkuak menjadi maushul atau muttasholus sanad, yaitu yang sanadnya tersambung atau yang tidak putus sanadnya alias pertalian riwayatnya tidak terputus). Lihat kitab as-Silsilah as-shahihah oleh Al-Albani hadis nomor 91.
Yang dimaksud dengan الْحِرَal-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَal-ma’azif adalah alat-alat musik.
Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamيَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
(Fatawa Islam, Soal dan Jawabjuz 1 halaman 916, dengan bimbingan Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber: www.islam-qa.com, soal nomor12647).
***
Alat Musik Jangan Disamakan dengan Golok
Alat musik itu ada dalil khusus keharamannya. ma’aazif itu alat2 musik, disandingkan dengan khamr di Hadits Bukhari yang memang khamr itu haram.
Ketika ada dalil khusus penegasan haramnya, maka tidak bisa dikembalikan ke keadaan hukum asal semua alat itu boleh. misal dikatakan, alat seperti golok kan tidak ada hukumnya. ketika digunakan untuk apa, itu baru ada hukumnya. Pengembalian ke hukum asal (umum) seperti itu terhadap alat musik (ma’aazif) yang sudah ada dalil khusus pengharamannya, itu tidak bisa. Karena kalau ada dalil khusus, ambil lebih dulu dalil khusus itu, jangan dikembalikan ke dalil umum.
Ketika alat musik itu ada dalilnya haram, tapi ada dalil khusus boleh digunakan ketika di hari raya, ya khusus hari raya itu saja (bolehnya), dan perlu dilihat haditsnya, alat musik yang mana dan digunakannya untuk apa di hari raya itu.
Ada hal lain yang juga perlu dicermati. Mengembalikan lebih dulu ke dalil khusus soal alat, misalnya bejana dari emas dan perak itu dilarang untuk minum.
Ketika larangannya itu khusus untuk minum berarti dalil khususnya itu sudah dijelaskan yaitu untuk minum tidak boleh. Berbeda dengan alat-alat musik, ketika dalil larangannya tidak disebutkan secara khusus, berarti sudah langsung larangannya mengenai alat itu sendiri. Kemudian ada dalil khusus ketika ada salah satu alat musik dimainkan di hari raya dibolehkan, maka pembolehan ya pada jenis alat tertentu tersebut yang digunakan di hari raya seperti yang dilakukan tersebut.
Nah, jadi semuanya harus didudukkan secara semestinya. Sehingga tidak usah dicela, seorang Ustadz yang menanggapi adanya pendapat yang menganggap bahwa alat musik tidak ada hukumnya, karena hukum alat itu baru ada ketika dikaitkan dengan perbuatan (untuk apa). Apalagi mencelanya dengan ucapan, sampai monyong2 tuh ustadz ente kan… (hah, tapi tulisan ini juga bukan karena membela sang Ustadz. ini hanya urun rembug saja. semoga dimaklumi).
***
* MUSIK /ALAT MUSIK dari berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan hari ied (hari raya) dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu ‘Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu ‘Anhum Ajma’in.
* SYAIR pada asalnya adalah boleh sebagaimana telah tsabit dalam hadits-hadits shahih. Bahkan, dalam kondisi-kondisi tertentu sangat diperlukan untuk menumbuhkan semangat jihad. Namun jika dilakukan secara berlebihan (sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi), maka hal itu adalah tercela.
Sumber : https://www.nahimunkar.org/alat-musik-jangan-disamakan-dengan-golok/
Kajian Terkait
- Palestina, Urusan Kita!
Lainnya - Beruntunglah Orang Islam yang Terasing di Akhir Zaman
Akhlak, Lainnya - Malam Malam Paling Utama Sepanjang Tahun
Lainnya
Kajian Lainnya
- Orang Mukmin Akan Melihat Allah Di Akhirat
Tauhid - Sebab-Sebab Penyimpangan
Akhlak, Tauhid